This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

KEWAJIBAN PAJAK BENDAHARAWAN


KEWAJIBAN PAJAK BENDAHARAWAN : KEWAJIBAN PAJAK BENDAHARAWAN NPWP PEMOTONG DAN PEMUNGUT PAJAK PPh PS. 21/26 PPh PS. 22 PPh PS. 23/26 PPh PS. 4 (2) PPN/ PPnBM KEWAJIBAN PAJAK
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI : KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI BENDAHARAWAN PEMERINTAH MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FC. SK. BENDAHARAWAN FC. TANDA PENGENAL (KTP) KPP TEMPAT BENDAHARAWAN BERKEDUDUKAN KARTU NPWP
PENGHAPUSAN NPWP : PENGHAPUSAN NPWP PENGHAPUSAN NPWP PERUBAHAN ORGANISASI PROYEK TELAH SELESAI PERMOHONAN TERTULIS KPP NPWP DIHAPUSKAN CATATAN : PENGGANTIAN PEJABAT BENDAHARAWAN, NPWP TIDAK PERLU DIGANTI (NPWP BARU), CUKUP LAPOR TERTULIS KE KPP
PPh PASAL 21 : PPh PASAL 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN - PEKERJAAN ATAU JABATAN - JASA DAN KEGIATAN , YG DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN, PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh PASAL 26
PEMOTONG PPh PASAL 21 : PEMOTONG PPh PASAL 21 PEMBERI KERJA BADAN USAHA PT, CV, DLL. ORANG PRIBADI BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH

DAFTAR ISTILAH KEUANGAN


Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

BELANJA PEGAWAI


Gaji Pegawai adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. (Perdirjen Perbendaharaan No PER-37/PB/2009)
Pembayaran belanja pegawai gaji dilaksanakan secara langsung kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral. Namun dalam hal setelah bulan Juni 2010 satker masih melaksanakan pembayaran melalui bendahara pengeluaran, maka hal tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN yang memuat pernyataan KPA bertanggungjawab atas penggantian pembayaran belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan atau sebab lain.

Pajak Pegawai


Dasar Hukum
Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Undang – undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang ketentuan umum perpajakan.
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang pajak penghasilan bagi pejabat Negara, PNS, TNI dan POLRI  serta para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan Negara atau daerah.
Kepres Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan APBN
Kepres Nomor 180 Tahun 2000 tentang penunjukan badan – badan tertentu dan bendaharawan untuk memungut dan menyetor pajak penambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Kepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah

Besaran Tunjangan


Tunjangan Umum
Dasar :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 26/PB/2006 tentang tata cara  pembayaran tunjangan umum bagi pegawai negeri Sipil, anggota kepolisian negara repubuk indonesia, dan anggota tentara nasional Indonesia.

Bea Materai


Dasar :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Bea Tarif Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai

Materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)                             untuk nilai > Rp. 1.000.000,-
Materai Rp. 3.000,00 (enam ribu rupiah)                             untuk nilai < Rp. 1.000.000,-
Tidak kena biaya materai     

Sewa Rumah Dinas


Dasar:
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah  Nomor : 373/Kpts/M/2001  Tentang Sewa Rumah Negara
Tata cara perhitungan

Perhitungan sewa rumah negara :

Rumus Sewa :
Sb = 2,75 % x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk
Sb : Sewa bangunan per bulan
2,75 % : Prosentase sewa terhadap nilai bangunan
Lb : Luas bangunan dalam meter persegi
Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi
Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60 %)