Akun 41 Penerimaan
Perpajakan
411121 Pendapatan PPh Pasal 21
411122 Pendapatan PPh Pasal 22
411123 Pendapatan PPh Pasal 22 Impor
411124 Pendapatan PPh Pasal 23
411125 Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Pendapatan PPh Pasal 26
411219 Pendapatan PPN Lainnya
42 Penerimaan Negara
Bukan Pajak
423141 Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri
423142 Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, dan Gudang
423911 Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL
423912 Penerimaan Kembali Belanja Pensiun TAYL
423913 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya RM TAYL
423914 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Pinj. LN TAYL
423915 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Hibah TAYL
423931 Pendapatan dari Penutupan Rekening
423991 Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji
51 Belanja Pegawai
511111 Belanja Gaji Pokok PNS
(Pengeluaran untuk pembayaran gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil)
511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS
(Pengeluaran untuk pembayaran
pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil)
511121 Belanja Tunj. Suami/Istri PNS
(Pengeluaran untuk pembayaran
tunjangan suami/istri PNS)
511122 Belanja Tunj. Anak PNS
511123 Belanja Tunj. Struktural PNS
511124 Belanja Tunj. Fungsional PNS
511125 Belanja Tunj. PPh PNS
511126 Belanja Tunj. Beras PNS
511127 Belanja Tunj. Kemahalan PNS
511128 Belanja Tunj. Lauk pauk PNS
511129 Belanja Uang Makan PNS
511131 Belanja Tunj. Perbaikan Penghasilan PNS
511134 Belanja Tunj. Kompensasi Kerja PNS
511135 Belanja Tunj. Daerah Terpencil/Sangat Terpencil PNS
52 Belanja Barang
Belanja barang yaitu pengeluaran atas pembelian barang dan
jsa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
yang tidak dipasarkan.
Belanja barang dapat
dibedakan sebagai berikut :
1.
Belanja
Barang dan jasa
Untuk pembinyaan
keperluan sehari – hari keperluan perkantoran seperti : alat tulis kantor,
pengadaan / penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa dan lain –
lain untuk pekerjaan yang bersifat non
fisik dan secara langsung menunjang kegiatan kementrian lembaga, untuk
inventaris kantor nilai kapitalisasi tidak lebih dari Rp.300.000,-
2.
Belanja
pemeliharaan
Untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang
sudah ada ke dalam kondisi normal, antara lain permeliharaan gedung dan
bangunan kantor, taman, tanaman, rumput, ornament gedung, perumahan dinas,
kendaraan bermotor dinas (sesuai SBU) dan sarana prasarana lain yang berkaitan
dengan penyelengaraan pemerintahan.
3.
Belanja
perjalanan dinas
Untuk membiayai perjalanan dinas sesuai dengan
fungsi,tugas dan jabatan.
a.
Belanja
barang mengikat :
Belanja barang yang dibutuhkan secara terus menerus
selama 1 tahun dan dialokasikan oleh K/L dengan jumlah yang cukup pada
tahun yang bersangkutan.
Terdiri atas :
-
Belanja
barang fisik
-
Belanja
jasa
-
Belanja
pemeliharaan
-
Belanja
perjalanan dinas
b.
Belanja
barang tidak mengikat
Belanja berang yang dibutuhkan secara isidentil ( tidak
terus menerus) yang meliputi belanja barang non operasional, belanja jas (jasa
profesi, konsultan, sewa dan jasa lainya), belanja pemeliharaan serta belanja
perjalanan dinas yang bersifat tidak rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
K/L.
521111 Belanja Keperluan Perkantoran
Pengeluaran untuk
membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang
kegiatan operasional Kementerian negara/ lembaga terdiri dari :
- Satuan biaya yang dikaitkan dengan
jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai
antara lain pembelian alat-alat tulis,
barang cetak, alat-alat rumah tangga,
langganan surat kabar/berita/majalah, biaya
minum/makanan kecil untuk rapat.
- Satuan biaya
yang tidak dikaitkan
dengan jumlah pegawai antara lain biaya Satpam/pengaman kantor, telex, internet,
komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB
- Pengeluaran untuk
membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan
penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.
(terikat pada Standar Biaya Umum Perorangan/thn)
521112 Belanja
pengadaan bahan makanan
Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan
521113 Belanja
untuk menambah daya tahan tubuh
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan bahan
makanan / minuman / obat-obatan yang
diperlukan dalam menunjang pelaksanaan
kegiatan operasional kepada pegawai.
521114 Belanja
pengiriman surat dinas pos pusat
Pengeluaran untuk membiayai Pengiriman surat
menyurat dalam rangka kedinasan yang
dibayarkan oleh Kementerian
Negara/lembaga.
521115 Honor
yang terkait dengan operasional Satuan Kerja
521119 Belanja
Barang Operasional Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang
yang tidak dapat ditampung dalam mata
anggaran 52111, 521113,521114 dalam rangka kegiatan
operasional
521211 Belanja
Bahan
Pengeluaran yang
digunakan untuk pembayaran biaya bahan
pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti :
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Konsumsi/bahan makanan
- Bahan cetakan
- Dokumentasi
- Spanduk
- Biaya Fotokopi.
yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, pejabat, sosialisasi,rapat dan lain lain.
521212 Belanja
Barang Transito
Digunakan untuk
pengeluaran pembiayaan belanja barang
pada kantor-kantor (UPT) di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang
dilikuidasi.
521213 Honor
yang terkait dengan output kegiatan
521219 Belanja
Barang Non Operasional Lainnya
Digunakan untuk
pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521211 dan 521211
termasuk biaya-biaya Crash Program.
522111 Belanja
Langganan daya dan jasa
Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan
jasa seperti listrik, telepon, air, dan gas
termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan
pembayaran langganan daya dan jasa
522112 Belanja
Jasa pos dan giro
Digunakan untuk
pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos
diseluruh Indonesia
522113 Belanja
Jasa Konsultan
Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan
secara kontraktual termasuk jasa pengacara
522114 Belanja
Sewa
Digunakan untuk
pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya)
522115
Belanja Jasa Profesi
Belanja untuk pembayaran
jasa atas keahlian yang dimiliki dan
diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber,
pembicara,praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I
pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas
522119 Belanja
Jasa Lainnya
Digunakan untuk
pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung dengan mata anggaran 522113 dan
522114
523111 Belanja
Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
- Pengeluaran
pemilharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan St ndar Biaya Umum.
Dalam rangka mempertahankan gedung dan
bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2%
(termasuk cleaning service) dan
- Pemeliharaan/perawatan
halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi semula, yang nilainya tidak memenuhi syarat
kapitalisasi suatu aset
523119 Belanja
Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya
Pengeluaran untuk
membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan
pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, Jabatan
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan
Negeri/Pengadilan Tinggi/Kejaksaan tinggi/Kepala Kantor Wialayah/Kepala UPT.
523121 Belanja
Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan
peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak
memenuhi nilai kapitalisasi.
523129 Belanja
Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
-
Pengeluaran
lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan
untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang
nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
-
Pengeluaran
lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan
untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang
nilainya nilai kapitalisasi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam
hal ini menteri keuangan.
523131 Belanja
Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
523132 Belanja
Biaya Pemeliharaan Irigasi
523133 Belanja
Biaya Pemeliharaan Jaringan
523199 Belanja
Biaya Pemeliharaan Lainnya
Pengeluaran untuk
pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta
jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk
pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan
peninggalan Belanda.
524111 Belanja
perjalanan biasa (DN)
-
Pengeluaran
untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka
pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan,
mutasi pegawai, mutasi pension, pengiriman jenasah.
-
Pengeluaran
untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka
pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan,
mutasi pegawai, mutasi pension, pengiriman jenasah untuk kepentingan dinas di /
ke luar negeri
524112 Belanja
perjalanan tetap (DN)
-
Pengeluaran
untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat
yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga
untuk kegiatan pelayanan masyarakat
-
Pengeluaran
untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat
yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga
untuk kegiatan pelayanan warga di / ke luar negeri
524119 Belanja
perjalanan lainnya (DN)
-
Pengeluaran
untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian
negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan
tetap antara lain biaya perjalanan
teknis operasional kegiatan
-
Pengeluaran
untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian
negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan
tetap antara lain biaya perjalanan
teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase.
53 Belanja Modal
Belanja Modal yaitu
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang bersifat
menambah aset kementerian lembaga dengan kewajiban untuk menyediakan biaya
pemeliharaan.
Aset tetap memiliki
karakteristik sebagai berikut :
o
Berwujud,
akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun,
nilainya relative material ( diatas Rp. 300.000,- per unit). Sedangkan batas
minimal nilai kapitalisasi untuk gedung dan bangunan , jalan irigasi dan
jaringan sebesar Rp 10.000.000,-.
o
Tidak
berwujud, menambah aset pemerintah dan mempunyai asas manfaat lebih dari 1
tahun.
Contoh pembelian belanja modal:
-
Pembelian
PC, Upgrade PC dan printer
-
Pembelian
meubelair, dispenser
-
Pembuatan
jalan, irigasi dan jaringan
-
Overhaul
kendaraan dinas
-
Biaya
lelang pengadaan aset
-
Perbaikan
jalan kerikir ke Hotmix
-
Pembelian
AC, tape mobil dinas
-
Penambahan
jaringan pesawat Tlp
-
Penambahan
jaringan listrik
-
Perjalanan
dinas pengadaan aset
-
Pembayaran
konsultan perencanaan pembangunan gedung dan dan bangunan
-
Pembangunan
atap dari seng ke multiroof
-
Pembelian
pompa air dan Hidrant
-
Pembelian
kendaraan dinas.
-
Pembelian
perlengkapan dapur (dandang besar, wajan besar dan kompor)
531111 Belanja Modal Tanah
531112 Belanja Modal Pembebasan Tanah
531113 Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah
531114 Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah
531115 Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah
531116 Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah
531117 Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah
532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
532112 Belanja Modal Bahan Baku Peralatan dan Mesin
532113 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Peralatan dan Mesin
532114 Belanja Modal Sewa Peralatan dan Mesin
532115 Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Peralatan dan Mesin
532116 Belanja Modal Perijinan Peralatan dan Mesin
532117 Belanja Modal Pemasangan Peralatan dan Mesin
532118 Belanja Modal Perjalanan Peralatan dan Mesin
533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan
533112 Belanja Modal Bahan Baku Gedung dan Bangunan
533113 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Gedung
dan Bangunan
533114 Belanja Modal Sewa Peralatan Gedung dan Bangunan
535111 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Yang
Dikapitalisasi
536111 Belanja Modal Fisik Lainnya
terima kasih.....sangat mebantu untuk kami sebagai satker Baru di buka........
BalasHapus