Dasar Hukum : Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-59/PB/2009
Penyesuaian
sisa pagu DIPA pada TA berjalan merupakan penambahan sisa pagu DIPA Satker
sebesar nilai setoran pengembalian belanja pada fungsi, sub fungsi, program,
kegiatan, sub kegiatan dan kode akun yang sama sebagaimana tercantum pada Surat
Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Pengembalian belanja dapat disebabkan oleh
dua hal yaitu setoran atas kecurangan dan penolakan/Pengembalian SP2D (retur)
oleh Bank Operasional/Kantor Pos. Setoran atas kecurangan disetorakan ke Kas
Negara adalah sebesar nilai bruto, sedangkan setoran atas pengembalian SP2D
(retur) disetorkan ke Kas Negara sebesar nilai SP2D-nya
I.
Penyesuaian
sisa pagu DIPA pada TA berjalan karena adanya setoran atas kecurangan diatur
sebagai berikut :
o KPA menyetorkan pengembalian belanja
menggunakan SSPB dengan mencantumkan tanggal dan nomor DIPA serta kode BA, Unit
Eselon I, Kantor, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan dan Sub kegiatan serta
kode akunnya;
o KPA menyampaikan surat permohonan
penyesuaian sisa pagu DIPA kepada KPPN dengan melampirkan SSPB tersebut;
o KPPN (c.q. Seksi Bank Giro/Pos) akan
meneliti dan memberikan konfirmasi kebenaran setoran tersebut yang
kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) oleh seksi
Vera. Selanjutnya seksi Perbendaharaan akan menerbitkan surat persetujuan
penyesuaian sisa pagu DIPA dan dituangkan ke dalam berita acara penyesuaian
sisa pagu DIPA
o Atas dasar surat persetujuan
penyesuaian sisa pagu DIPA, KPA melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA melalui
aplikasi SPM
II.
Penyesuaian
sisa pagu DIPA pada TA berjalan karena adanya penolakan/pengembalian SP2D
(retur) diatur sebagai berikut :
o Dalam hal KPA tidak menyampaikan
ralat/perbaikan (nama, alamat, nomor rekening, nama bank) paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal pemberitahuan, maka KPPN pada
harikerja berikutnya menerbitkan surat permintaan penyetoran dana SP2D kepada
BO untuk menyetorkan kembali dana SP2D ke Kas Negara melalui Bank
Persepsi.
o KPPN menyampaikan surat
permberitahuan kepada KPA dengan copy SSPB bahwa dana atas SP2D berkenaan
disetor ke Kas Negara oleh BO.
o KPA menyampaikan surat
permohonan penyesuaian sisa pagu DIPA kepada KPPN dengan melampirkan SSPB
tersebut;
o KPPN (c.q. Seksi Bank Giro/Pos) akan
meneliti dan memberikan konfirmasi kebenaran setoran tersebut yang kemudian
akan diterbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) oleh seksi Verak.
Selanjutnya seksi Perbendaharaan akan menerbitkan surat persetujuan penyesuaian
sisa pagu DIPA dan dituangkan ke dalam berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA
o Atas dasar surat persetujuan
penyesuaian sisa pagu DIPA, KPA melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA melalui
aplikasi SPM
pembayaran
kembali atas penyetoran pengembalian belanja sampai dengan akhir tahun anggaran
tidak dicairkan dinyatakan hangus. Pembayaran kembali atas penyetoran tersebut
menjadi tunggakan pada TA berikutnya dengan melakukan revisi DIPA.
0 komentar:
Posting Komentar