Pengelolaan
Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat
pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Tanggung
Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar
untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan
dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Bendahara
Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam angka pelaksanaan
APBN pada kantor/ satker Kementerian Negara/ Lembaga.
Pembuat Daftar Gaji yang selanjutnya disebut PDG/ Petuga
Pegelulola Anggaran Belanja Pegawai disebut PPABP adalah petugas yang
ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang
bersangkutan.
Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut
PA/ Kuasa PA adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga atau
kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian
Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
Surat
Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP
adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa
Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk
selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
Surat
Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA
atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat
Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum
Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Uang
Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan
jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada
bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor
sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung.
Tambahan
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang
diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan
melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP
adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran
yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh
Kementerian
Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
Surat
Pernyataan Tanggung jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB
adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas
transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya
disebut SKTJM,
adalah surat keterangan yang menyatakan
bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan
dimaksud.
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya IBU.FATMA WATI Dari Kota surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!.
PESUGIHAN DANA GAIP KY DIMAS KANJENG
tolol
Hapussudah dipenjara itu ki dimas yg kamu sayangi
BalasHapuswkwk penipu kok dipuja
BalasHapusSangat menolong buat pendatang/bendahara yng belum berbuat di bagian bendahara.terima kasih
BalasHapusterima kasih pencerahan tentang info kebendaharaannya. moga lulus sertifikasi bendahara setelah membacanya.
BalasHapusit helps in solving any problems
BalasHapusTerima kasih atas share ilmunya, mantap...
BalasHapus
BalasHapusThanks infonya. Oiya, saya nemu artikel keren nih yang ngebahas tentang peluang milenial untuk bisa sukses dengan P2P Lending. Cek di sini ya: Wah, P2P Lending bisa bikin milenial kaya!
Lucky Club Casino Site & Promotions – Lucky Club
BalasHapusLooking for casino site promotions? Lucky Club Casino. We offer all the luckyclub exciting gaming, exciting welcome bonus offers, and VIP programs that our members can