Buku yang wajib dibuat oleh Bendahara Pengeluaran sesuai
PER-47/PB/2009 adalah sebagai berikut:
A. BKU (Buku Kas Umum)
Untuk mencatat semua transaksi keuangan dan anggaran.
Setiap Bendahara memiliki BKU (Buku Kas Umum) yang mencatat semua transaksi
penerimaan dan pengeluaran uang/kas maupun non kas seperti realisasi anggaran
kepada pihak ketiga. Pada praktiknya, BKU tidak bisa membantu Bendahara dalam
menyusun LPJ karena terlalu banyak transaksi yang dibukukan. LPJ disusun
berdasarkan buku-buku pembantu yang dibuat Bendahara, bukan berdasarkan BKU.
Oleh karena itu, selain BKU, buku-buku pembantu wajib dibuat oleh Bendahara.
Selain memudahkan bendahara dalam menyusun LPJ Bendahara,
buku-buku pembantu diwajibkan dibuat oleh Bendahara sesuai Peraturan Dirjen
Perbendaharaan PER-47/PB/2009.
B. BUKU PEMBANTU
1. Buku Pembantu Kas.
Terdiri atas buku pembantu kas tunai dan buku pembantu
kas bank. Jumlah saldo kas adalah jumlah saldo buku kas tunai ditambah dengan
saldo buku kas bank yang dibuktikan dengan rekening koran.
2. Buku Pembantu Uang Muka Perjalanan Dinas
Buku ini hanya dibuat bila ada perjalanan dinas dalam
jumlah besar dan dibayarkan terlebih dahulu sebelum pegawai melaksanakan
perjalanan dinas dan bukan perjalanan dinas yang dibayar belakangan atau dengan
SPM/SP2D LS ke Bendahara.
3. Buku Pembantu Bendaharawan Pengeluaran Pembantu (BP BPP)
3. Buku Pembantu Bendaharawan Pengeluaran Pembantu (BP BPP)
Buku ini hanya dibuat apabila Bendahara Pengeluaran
memiliki bendahara pembantu yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.
4. Buku Pembantu UP (BP UP)
Buku ini menampung semua penerimaan dan pengeluaran uang
persediaan. Penerimaan UP adalah semua uang yang diterima bendahara yang
berasal dari SPM/SP2D UP, TUP, maupun GUP.
Pengeluaran UP adalah semua uang persediaan dari kas
bendahara yang berupa pembayaran dengan bukti kuitansi ataupun penyetoran sisa
UP/TUP ke kas negara. Uang Persediaan dalam konteks LPJ Bendahara adalah semua
uang persediaan dari UP/TUP maupun GUP.
5.Buku Pembantu LS Bendahara (BP LS Bendahara)
BP LS Bendahara berisi semua transaksi SPM/SP2D LS yang
masuk ke rekening Bendahara seperti Gaji (Susulan, Persekot, kekurangan, dan
lain-lain), Uang Makan, Uang Lembur, Perjalanan Dinas dan lain-lain. Sebelum
bulan Juli 2010, sebagian Satuan Kerja masih membukukan Gaji Induk ke BP LS
Bendahara karena KPPN masih memperbolehkan gaji seluruh pegawai masuk rekening
bendahara. Mulai bulan Juli 2010, gaji induk telah masuk rekening masing-masing
pegawai. SPM/SP2D LS kepada pegawai tidak perlu dibukukan oleh Bendahara di BP
LS Bendahara, namun dibukukan di BKU dan di buku pengawasan kredit anggaran.
BP LS Bendahara juga berisi semua transaksi pengeluaran
uang yang bersumber dari SPM/SP2D LS kepada pegawai atau yang berhak menerima.
Pengeluaran ini adalah pembayaran kepada pegawai atau mereka yang berhak
menerima, namun sering kali pembayaran kepada mereka tidak bisa lengkap karena
penerima tidak masuk kerja atau cuti atau dinas luar atau alasan lainnya. Uang
yang belum terbayarkan kepada yang berhak menjadi saldo BP LS Bendahara.
Pembukuan SPM/SP2D LS adalah nilai bruto SPM/SP2D LS
bersangkutan dengan cara memasukkan sisi penerimaan/debetnya adalah nilai SPM,
dan sisi pengeluaran/kreditnya adalah potongan SPM ditambah dengan pengeluaran
uang apabila telah dibayarkan kepada yang berhak.
6. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berisi penerimaan kas dari potongan
pajak yang berasal dari uang persediaan (UP) dan pengeluaran kas berupa
penyetoran pajak ke kas negara, dan bukan penerimaan pajak dari potongan
SPM/SP2D LS Bendahara.
7. Buku Pembantu Lain-lain
Buku Pembantu lain-lain dibuat kalau ada Kas selain UP,
LS Bendahara, atau pajak. Kas di Bendahara Pengeluaran dalam konteks LPJ
Bendahara adalah seluruh dana atau kas atau uang yang diterima oleh Bendahara
dan tidak terbatas pada dana yang berasal dari DIPA. Bendahara wajib membukukan
semua penerimaan dan pengeluaran kas dalam penguasaannya tidak terbatas pada
Uang Persediaan dan Uang dari SPM LS ke Bendahara.
Beberapa kas yang dapat dimasukkan dalam Buku Pembantu Lain-lain adalah:
1. Dana Titipan Pihak Ketiga
Beberapa kas yang dapat dimasukkan dalam Buku Pembantu Lain-lain adalah:
1. Dana Titipan Pihak Ketiga
Sering kali terjadi di dalam sebuah organisasi
pemerintahan, Kantor Pusat Kementerian atau Kantor Wilayah mengadakan suatu
kegiatan di daerah seperti perjalanan dinas, sosialisasi, pembayaran gaji atau
renumerasi, gaji pegawai pusat yang dititipkan, dan lain-lain. Untuk
mempermudah pembayaran dan memastikan bahwa kegiatan di daerah benar-benar terlaksana,
maka dana untuk kegiatan dimaksud dititipkan kepada Satker terdekat dengan
lokasi kegiatan. Kantor Pusat/Kantor Wilayah menitipkan uang kepada Bendahara
Pengeluaran Satker terdekat melalui rekening bendahara dengan maksud untuk
diberikan kepada mereka yang berhak atau yang melaksanakan kegiatan yang
ditentukan. Oleh karena itu, Bendahara Pengeluaran wajib membukukan dan
melaporkannya dalam LPJ.
2. Penerimaan Pengembalian Belanja
Pengembalian belanja tahun anggaran bersangkutan yang
disetorkan ke kas negara bisa disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran. Penerimaan
pengembalian belanja dan penyetorannya ke kas negara wajib dibukukan oleh
Bendahara.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima oleh
Bendahara Pengeluaran biasanya adalah pengembalian belanja tahun lalu atau PNBP
yang belum dipotong melalui SPM seperti pengembalian kelebihan belanja honor
atau uang makan tahun lalu, PNBP Sewa rumah dinas, dan lain-lain. Penerimaan
ini dan penyetorannya harus dibukukan oleh bendahara.
4. Dana/uang lainnya yang mungkin masih masuk
rekening bendahara seperti bunga/jasa giro, administrasi bank, dan lain-lain.
LPJ Bendahara Pengeluaran bisa dikatakan hanya rangkuman
saldo dari buku-buku pembantu yang dibuat bendahara. Jika buku-buku tersebut
sudah dibuat, tidak akan ada kesulitan sama sekali dalam memindahkan saldo
masing-masing buku pembantu. Langkah-langkah selanjutnya (sesuai nomor romawi
dalam LPJ) adalah sebagai berikut:
Nomor Romawi I
1.
Saldo awal dalam LPJ sama dengan saldo awal
masing-masing buku pembantu
bulan berkenaan atau saldo akhir LPJ bulan sebelumnya.
bulan berkenaan atau saldo akhir LPJ bulan sebelumnya.
2.
2.Kolom Penambahan pada LPJ sama dengan
penjumlahan sisi kiri/debet masing-
masing buku pembantu bulan berkenaan.
masing buku pembantu bulan berkenaan.
3.
Kolom Pengurangan pada LPJ sama dengan penjumlahan
sisi kanan/kredit
masing-masing buku pembantu bulan berkenaan.
masing-masing buku pembantu bulan berkenaan.
4.
Saldo akhir dalam LPJ sama dengan saldo akhir
masing-masing buku pembantu.
5.
Pastikan jumlah saldo awal huruf A (kolom 3)
sama dengan jumlah saldo awal
huruf B.
huruf B.
6.
Pastikan jumlah saldo akhir huruf A (kolom 6)
sama dengan jumlah saldo akhir
huruf B.
huruf B.
7.
7.Jumlah pada kolom penambahan huruf A bisa
berbeda dengan kolom
penambahan huruf B.
penambahan huruf B.
8.
8.Jumlah pada kolom pengurangan huruf B bisa
berbeda dengan kolom
pengurangan huruf B.
pengurangan huruf B.
9.
Isi jumlah nilai kuitansi yang telah diterima
yang belum di-SPM-kan sesuai UP dan TUP yang telah diterima pada kalimat
terakhir romawi I.
Nomor Romawi II
1.
Isi jumlah uang tunai di brankas dengan
benar.
Sekarang ini sangat sulit mendapatkan uang kecil atau
rupiah dengan nominal kecil. Kemungkinan yang masih mudah didapatkan adalah
uang kecil 100 rupiah atau 50 rupiah atau 25 rupiah. Jadi kemungkinan jumlah
uang di brankas yang ada adalah dalam kelipatan ratusan rupiah, limapuluh
rupiah, atau dua puluh lima rupiah.
2.
Isi
saldo bank sesuai rekening koran terakhir, dan lamprikan fotokopi rekening koran
pada LPJ.
3.
Jumlahkan dengan benar. (Angka pada jumlah
II.3 = angka pada III.2)
Nomor Romawi III
1.
Isikan jumlah atau saldo kas menurut Buku
Pembantu Kas (I.A.1 kolom 6)
2.
Salin Jumlah kas pada II.3 ke kolom ini.
3.
Selisih kas tinggal dihitung dari jumlah
III.1 dikurangi jumlah III.2.
(Selisih
kurang atau selisih lebih dijelaskan pada romawi V)
Nomor Romawi IV
Rekonsiliasi
internal dilakukan antara Bendahara Pengeluaran dan Petugas SAKPA Satuan Kerja
setelah bulan berakhir, pembukuan bendahara telah ditutup, dan semua transaksi
telah direkam petugas SAKPA.
1. Isikan
posisi saldo UP dan TUP (digabung) terakhir.
(Sama dengan romawi I.B.1. kolom 6)
2. Isikan
jumlah kuitansi yang telah diterima.
(Sama
dengan kalimat terakhir romawi I)
3. Penjumlahan
IV.1 dan IV.2
4. Saldo
UP menurut UAKPA adalah penjumlahan UP dan TUP yang belum dinihilkan/belum
dipertanggungjawabkan atau belum disetorkan kembali ke kas negara. Saldo UP
menurut UAKPA harus selalu sama dengan Neraca SAKPA pada akun Kas di Bendahara
Pengeluaran.
5. Menghitung
selisih kas antara angka 3 dan 4. Bila ada selisih dijelaskan pada romawi V.
Nomor Romawi V
Pada
romawi ini berisi penjelasan bila ada selisih pada romawi III dan IV. Beberapa
kemungkinan selisih yang masih mungkin terjadi adalah:
1. Kesulitan
uang kecil, bila saldo uang di brankas berakhir dengan satuan rupiah dan karena
uang rupiah terkecil yang dimiliki adalah Rp. 100 atau Rp. 50 atau Rp. 25.
2. Uang
yang seharusnya diterima, karena SP2D telah terbit, belum masuk ke rekening
Bendahara Pengeluaran.
II.
KETEPATAN WAKTU
Bendahara
Pengeluaran wajib menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN Jakarta V selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir. Pada kenyataanya
masih banyak Bendahara Pengeluaran yang menyampaikan LPJ lebih dari sepuluh
hari kerja. Pada waktu yang akan datang, KPPN Semarang II akan menerapkan
sanksi sesuai PER-47/PB/2009 bila Bendahara Pengeluaran terlambat menyampaikan
LPJ. Semoga Berhasil menyusun LPJ Bendahara Pengeluaran.
Per 49/PB/2009 tentang LPJ Bendahara
BalasHapusSangat bermanfaat,