BELANJA PEGAWAI


Gaji Pegawai adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. (Perdirjen Perbendaharaan No PER-37/PB/2009)
Pembayaran belanja pegawai gaji dilaksanakan secara langsung kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral. Namun dalam hal setelah bulan Juni 2010 satker masih melaksanakan pembayaran melalui bendahara pengeluaran, maka hal tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN yang memuat pernyataan KPA bertanggungjawab atas penggantian pembayaran belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan atau sebab lain.
pembayaran belanja pegawai non gaji dilaksanakan melalui rekening masing-masing pihak penerima atau rekening bendahara pengeluaran.
SPM belanja pegawai gaji terdiri dari beberapa jenis pembayaran yaitu :
  • Gaji Induk yaitu pembayaran gaji pegawai bulanan;
  • Gaji Susulan yaitu pembayaran gaji pegawai yang disusulkan karena pindah atau gaji CPNS untuk pertama kali;
  • Kekurangan Gaji yaitu pembayaran silisih (kekurangan) gaji karena ada kenaikan unsur gaji yang berhak diterima pegawai;
  • Uang Muka Gaji yaitu pembayaran persekot gaji bagi pegawai yang mutasi/pindah;
  • Uang Duka Wafat / Tewas yaitu pembayaran uang duka kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal;
  • Terusan Penghasilan Gaji.
sedangkan belanja pegawai non gaji terdiri dari :

  • Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
  • Uang Makan
  • Honorarium/Vakasi

A. SPM Gaji Induk dilampiri :
  • Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • Daftar perubahan potongan
  • Daftar penerimaan gaji bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan langsung kepada rekening masing-masing pegawai
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, KGB, SK Mutasi Pindah, SK Jabatan, SP Pelantikan, SP Menduduki Jabatan, SPMT, SKet. untuk mendpatkan tunjangan keluarga, Surat Nikah/Cerai/Kematian, Akta Kelahiran/Putusan Pengesahan/Pengangkatan Anak dari Pengadilan, SKPP, SKet. Anak masih Sekolah/Kuliah/Kursus, SK yang mengakibatkan penurunan gaji, SK Pemberian Uang Tunggu sesuai peruntukannya)
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
  • SPTJM
B. Pembayaran Gaji Susulan
1. Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk dilampiri :
·         Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
·         Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
·         copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
·         ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
·         SSP PPh Pasal 21
·         SPTJM dari Kuasa PA/PPK
2. Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk dilampiri :
·         Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
·         Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
·         ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
·         SSP PPh Pasal 21
·         SPTJM dari Kuasa PA/PPK
C. Pembayaran Kekurangan Gaji
1. Kekurangan gaji yang dihitung dengan menu otomatis pada aplikasi GPP Satker dilampiri :
·         Daftar Kekurangan Gaji, Rekapitulasi Kekurangan Gaji dan halaman luar Daftar Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
·         Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
·         ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
·         SSP PPh Pasal 21
·         SPTJM dari Kuasa PA/PPK
2. Kekurangan gaji yang dihitung dengan menu manual pada aplikasi GPP Satker dilampiri :
·         Daftar Kekurangan Gaji, Rekapitulasi Kekurangan Gaji dan halaman luar Daftar Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
·         Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
·         copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
·         ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
·         SSP PPh Pasal 21
·         SPTJM dari Kuasa PA/PPK
D. Pembayaran Uang Duka Wafat/Tewas dilampiri :
  • Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat/Tewas, Rekapitulasi Uang Duka Wafat/Tewas dan halaman luar Daftar yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • SK pemberian Uang Duka Tewas dari pejabat yang berwenang
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK
E. Permbayaran Terusan Penghasilan Gaji dilampiri :
  • Daftar Perhitungan Terusan Penghasilan Gaji, Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji dan halaman luar Terusan Penghasilan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK
F. Pembayaran Uang Muka Gaji dilampiri :
  • Daftar Perhitungan Uang Muka Gaji, Rekapitulasi Uang Muka Gaji dan halaman luar Uang Muka Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang berupa SK Mutasi Pindah, Surat Permintaan Uang Muka Gaji, dan Surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK
G. Pembayaran Uang Lembur dilampiri :
  • Daftar Perhitungan Lemubr, Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Surat Perintah Kerja Lembur
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK
H. Pembayaran Uang Makan dilampiri :
  • Daftar Perhitungan Uang Makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK
  • SSP PPH Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK
I. Pembayaran Honorarium/Vakasi dilampiri :
  • Daftar Perhitungan Honorarium/Vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK
  • SK dari Pejabat yang berwenang
  • SSP PPH Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK
J. SKPP
Setiap pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke satuan kerja yang lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tidak dan/atau pegawai yang memasuki masa pensiun, wajib diterbitkan SKPP menggunakan aplikasi GPP Satker, kecuali untuk TNI/POLRI yang belum menggunakan Aplikasi GPP. SKPP ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangkap sesuai peruntukannya kemudian dikirim kepada KPPN asal untuk diberi keterangan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, bahwa “data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN” Kemudian syarat-syarat pengajuan SKPP adalah sebagai berikut :
A. SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
1.     lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker bersangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada satker yang baru;
2.     lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantorpembayar berikutnya;
3.     lembar keempat untuk arsip KPPN asal.
B. SKPP pegawai pensiun diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
1.     lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen(Persero)/PT. ASABRI (Persero);
2.     lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan;
3.     lembar keempat dikirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang mewilayahi PT. Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero)yang membayar pensiun;
4.     lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran;
5.     lembar keenam untuk arsip KPPN.
K. Kenaikan Gaji Berkala
Dasar hukum
1.     Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
2.     Keputusan BAKN No. 3 KEP/1986
Persyaratan
1.     Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir
2.     Fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
3.     Berkas dibuat 1 (satu) rangkap


Hak-hak gaji untuk petugas pemasyarakatan :
CPNS petugas pemasyarakatan:
-       Gaji pokok 80 % (delapan puluh persen)
-       Tunjangan umum sebesar Rp.180.000
-       Tunjangan Beras

Jika menikah
-       Tunjangan Istri/Suami = 10 % dari gaji pokok
-       Tunjangan Anak = 2 %dari gaji pokok (maksimal anak 2)

PNS petugas pemasyarakatan :
-         Gaji Pokok
-         Tunjangan Pemasyarakatan
-         Tunjangan Resiko
-         Tunjangan Beras

Jika menikah
-       Tunjangan Istri/Suami = 10 % dari gaji pokok
-       Tunjangan Anak = 2 %dari gaji pokok (maksimal anak 2)
Petugas medis Pemasyarakatan
-         Gaji Pokok
-         Tunjangan medis (dokter/perawat) berdasarkan sk pengangkatan fungsional medis
-         Tunjangan Resiko
-         Tunjangan beras

Jika menikah
-       Tunjangan Istri/Suami = 10 % dari gaji pokok
-       Tunjangan Anak = 2 %dari gaji pokok (maksimal anak 2)
Selain hak atas gaji dan tunjangan, PNS berhak mendapatkan
-       Uang Lembur 
o    Gol II  Rp. 9000,-
o    Gol III Rp. 11.000,-
o    Gol IV Rp. 13.000,-
Uang Makan Lembur  Rp. 20.000,-

-       Uang Makan  Rp.20.000,-
Dasar : PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang tata cara pembayaran uang makan bagi pegawai negeri sipil.

-       Honorarium/Vakasi (tergantung standar biaya umum dari departemen keuangan)
Besaran Iuran Wajib  10 %

0 komentar:

Posting Komentar