UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN


Bendahara pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada beberapa PUM. Apabila diantara PUM telah merealisasikan penggunaan UP-nya sekurang-kurangnya 75 %, Kuasa PA/ pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan SPM GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75 %.


UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
a.     UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja
Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811.
b.     Diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat

0 komentar:

Posting Komentar