Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA TA Berjalan Karena Adanya Setoran Pengembalian Belanja


Dasar Hukum : Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-59/PB/2009

Penyesuaian sisa pagu DIPA pada TA berjalan merupakan penambahan sisa pagu DIPA Satker sebesar nilai setoran pengembalian belanja pada fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan dan kode akun yang sama sebagaimana tercantum pada Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Pengembalian belanja dapat disebabkan oleh dua hal yaitu setoran atas kecurangan dan penolakan/Pengembalian SP2D (retur) oleh Bank Operasional/Kantor Pos. Setoran atas kecurangan disetorakan ke Kas Negara adalah sebesar nilai bruto, sedangkan setoran atas pengembalian SP2D (retur) disetorkan ke Kas Negara sebesar nilai SP2D-nya

      I.        Penyesuaian sisa pagu DIPA pada TA berjalan karena adanya setoran atas kecurangan diatur sebagai berikut :
             o     KPA menyetorkan pengembalian belanja menggunakan SSPB dengan mencantumkan tanggal dan nomor DIPA serta kode BA, Unit Eselon I, Kantor, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan dan Sub kegiatan serta kode akunnya;
             o     KPA menyampaikan surat permohonan penyesuaian sisa pagu DIPA kepada KPPN dengan melampirkan SSPB tersebut;
             o     KPPN (c.q. Seksi Bank Giro/Pos) akan meneliti dan memberikan konfirmasi kebenaran setoran tersebut yang  kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) oleh seksi Vera. Selanjutnya seksi Perbendaharaan akan menerbitkan surat persetujuan penyesuaian sisa pagu DIPA dan dituangkan ke dalam berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA
             o     Atas dasar surat persetujuan penyesuaian sisa pagu DIPA, KPA melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA melalui aplikasi SPM
     II.        Penyesuaian sisa pagu DIPA pada TA berjalan karena adanya penolakan/pengembalian SP2D (retur) diatur sebagai berikut :
             o     Dalam hal KPA tidak menyampaikan ralat/perbaikan (nama, alamat, nomor rekening, nama bank) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal pemberitahuan, maka KPPN pada harikerja berikutnya menerbitkan surat permintaan penyetoran dana SP2D kepada BO untuk  menyetorkan kembali dana SP2D ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
             o     KPPN menyampaikan surat permberitahuan kepada KPA dengan copy SSPB  bahwa dana atas SP2D berkenaan disetor ke Kas Negara oleh BO.
             o      KPA menyampaikan surat permohonan penyesuaian sisa pagu DIPA kepada KPPN dengan melampirkan SSPB tersebut;
             o     KPPN (c.q. Seksi Bank Giro/Pos) akan meneliti dan memberikan konfirmasi kebenaran setoran tersebut yang  kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) oleh seksi Verak. Selanjutnya seksi Perbendaharaan akan menerbitkan surat persetujuan penyesuaian sisa pagu DIPA dan dituangkan ke dalam berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA
             o     Atas dasar surat persetujuan penyesuaian sisa pagu DIPA, KPA melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA melalui aplikasi SPM
pembayaran kembali atas penyetoran pengembalian belanja sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dicairkan dinyatakan hangus. Pembayaran kembali atas penyetoran tersebut menjadi tunggakan pada TA berikutnya  dengan melakukan  revisi DIPA.

0 komentar:

Posting Komentar