PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM


Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 1 dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut:
1.    SPP-UP (Uang Persediaan)
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.

2.    SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
a.    Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b.    Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
1)    Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan  terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
2)    Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
3)   Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara  langsung.
c.    Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.

SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
a.     Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
b.     SPTB
c.     Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.

SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi
a.     Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas, dilengkapi dengan Daftar Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akte Kelahiran, SKPP, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas, Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian, SSP PPh Pasal 21. Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.
b.       Pembayaran Lembur dilengkapi dengan daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja, daftar  hadir lembur dan SSP PPh Pasal 21.
c.       Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan surat keputusan tentang pemberian honor vakasi, daftar pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan, dan SSP PPh Pasal 21.



SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa:
1)       Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2)       Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3)       Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4)       Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5)       Berita Acara Pembayaran;
6)       Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk;  
7)       Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
8)       Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
9)       Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
10)     Ringkasan Kontrak
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a)     Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b)     Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c)     Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air):
1)     Bukti tagihan daya dan jasa;
2)     Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll);

Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/ SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.

c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan daftar  nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.

Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan  perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.

SPP untuk PNBP
a.     UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;
b.     UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (lampiran 7). Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
c.     Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai
formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS;
MP = maksimum pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir  yang diterbitkan.

5 komentar:

  1. Mau nanya min, prosedur ini di atur dalam peraturan apa yaa ??

    BalasHapus
  2. Mau tanya batas pengajuan SPP up bisa melebihi kas yg ada atw tidak

    BalasHapus
  3. Maksudnya kas lebih besar dari pengajuan SPP GU

    BalasHapus