Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan
format sebagaimana lampiran 1 dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai
berikut:
1.
SPP-UP
(Uang Persediaan)
Surat
Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan
bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
yang menurut ketentuan harus dengan LS.
2.
SPP-TUP
(Tambahan Uang Persediaan)
a.
Rincian
rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran
atau pejabat yang ditunjuk.
b.
Surat
Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan
untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus
disetorkan ke Rekening Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang
seharusnya dibayarkan secara langsung.
c.
Rekening
Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
SPP-GUP
(Penggantian Uang Persediaan)
a.
Kuitansi/tanda
bukti pembayaran;
b.
SPTB
c. Surat Setoran Pajak
(SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang
ditunjuk.
SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan
honor/ vakasi
a.
Pembayaran
Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/
Tewas, dilengkapi dengan Daftar Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang
Duka Wafat/Tewas, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan
Gaji Berkala, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki
Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi
Surat Nikah, Fotokopi Akte Kelahiran, SKPP, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas,
Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian, SSP PPh
Pasal 21. Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.
b.
Pembayaran
Lembur dilengkapi dengan daftar pembayaran perhitungan lembur yang
ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran
satker/ SKS yang bersangkutan, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja,
daftar hadir lembur dan SSP PPh Pasal
21.
c. Pembayaran Honor/
Vakasi dilengkapi dengan surat keputusan tentang pemberian honor vakasi, daftar
pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat
yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan, dan SSP PPh Pasal
21.
SPP-LS non belanja
pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa:
1)
Kontrak/SPK
yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2)
Surat
Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3)
Berita
Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4)
Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan;
5)
Berita
Acara Pembayaran;
6)
Kuitansi
yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk;
7)
Faktur
pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
8)
Jaminan
Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan
non bank;
9)
Dokumen
lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau
seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
10)
Ringkasan
Kontrak
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas
dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a)
Asli
dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b)
Masing-masing
satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c)
Satu
tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa
(Listrik, Telepon dan Air):
1)
Bukti
tagihan daya dan jasa;
2)
Nomor
Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll);
Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa
belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/ SKS yang bersangkutan
dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun
anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat
dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang
dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
c. Pembayaran Belanja
Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan daftar nominatif pejabat yang akan melakukan
perjalanan dinas, yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat
(Nama, Pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas,
dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Daftar nominatif tersebut harus
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang di KPPN. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/
SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.
SPP untuk PNBP
a.
UP/
TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;
b.
UP
dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada
DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan
melampirkan Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun
anggaran sebelumnya (lampiran 7). Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan
TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan
(MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
c.
Dana
yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai
formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS;
MP = maksimum pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap
pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS
= jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan.
Mau nanya min, prosedur ini di atur dalam peraturan apa yaa ??
BalasHapusnyepam aja lo ah
BalasHapuswkwkwkwk iya iya iya
BalasHapusMau tanya batas pengajuan SPP up bisa melebihi kas yg ada atw tidak
BalasHapusMaksudnya kas lebih besar dari pengajuan SPP GU
BalasHapus