Dasar
Hukum
Undang
– undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Undang
– undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang ketentuan umum perpajakan.
Peraturan
pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang pajak penghasilan bagi pejabat Negara,
PNS, TNI dan POLRI serta para pensiunan
atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan Negara atau daerah.
Kepres
Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan APBN
Kepres
Nomor 180 Tahun 2000 tentang penunjukan badan – badan tertentu dan bendaharawan
untuk memungut dan menyetor pajak penambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
Kepres
Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
Keputusan menteri keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang
penunjukan bendahara pemerintah
Pajak uang
makan
-
Gol
III 5%
- Gol IV 15 %
Pajak Progresif
tahunan
Rp. 0 s.d Rp.
50.000.000 sebesar
5 %
Rp.
50.000.001 s.d Rp. 250.000.000 sebesar 15 %
Rp. 250.000.001
s.d Rp. 500.000.000 sebesar 25 %
Rp.
500.000.001 keatasan sebesar 30 %
Penghitungan
PPh Pasal 21
Penghasilan
Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan,
iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT)
(kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat
negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP :
1. Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
2. Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
3. Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai
penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha
suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
4. Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap
keluarga Rp 1.440.000,00
Penerima
pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
1.
Penghasilan
Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan
PTKP
2.
Besarnya
biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto
berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00
sebulan.
3.
PTKP
sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4.
Tarif
yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan
calon pegawai.
1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
3. Tarif yang digunakan sama dengan
tarif untuk pegawai tetap.
Penerima upah harian, mingguan,
satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar
10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan
uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp
240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu
bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat
dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya
dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud
dengan :
1. Upah/uang saku harian adalah upah
yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2. Upah mingguan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3. Upah satuan adalah upah yang terutang
atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
4. Upah borongan adalah upah yang
terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar