Pajak Pegawai


Dasar Hukum
Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Undang – undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang ketentuan umum perpajakan.
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang pajak penghasilan bagi pejabat Negara, PNS, TNI dan POLRI  serta para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan Negara atau daerah.
Kepres Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan APBN
Kepres Nomor 180 Tahun 2000 tentang penunjukan badan – badan tertentu dan bendaharawan untuk memungut dan menyetor pajak penambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Kepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah

Keputusan menteri keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan bendahara pemerintah
Pajak uang makan
-       Gol III  5%
-       Gol IV 15 %
Pajak Progresif  tahunan
Rp. 0 s.d Rp. 50.000.000                               sebesar 5 %
Rp. 50.000.001  s.d Rp. 250.000.000            sebesar 15 %
Rp. 250.000.001 s.d Rp. 500.000.000           sebesar 25 %
Rp. 500.000.001  keatasan                            sebesar 30 %
Penghitungan PPh Pasal 21
                Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP :
1.     Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
2.     Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
3.     Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
4.     Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
1.        Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
2.        Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
3.        PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4.        Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
1.     Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2.     PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
3.     Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
1.     Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2.     Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3.     Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
4.     Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar