Tunjangan Umum
Dasar
:
Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor
PER- 26/PB/2006 tentang tata cara
pembayaran tunjangan umum bagi pegawai negeri Sipil, anggota kepolisian
negara repubuk indonesia, dan anggota tentara nasional Indonesia.
- Gol I Rp.175.000,-
- Gol II Rp.180.000,-
- Gol III Rp.185.000,-
- Gol IV Rp. 190.000,-
Tunjangan Pemasayarakatan dasar
hukum pepres Nomor 21 Tahun 2006
- Gol I Rp.220.000,-
- Gol II Rp.240.000,-
- Gol III Rp.265.000,-
- Gol IV Rp. 300.000,-
Tunjangan Resiko Pemasyarakatan
dasar hukum Pepres Nomor 88 tahun 2006
- Resiko Bahaya Keselamatan TK I Rp. 600.000,-
- Resiko Bahaya Keselamatan TK II Rp.
450.000,-
- Resiko Bahaya Keselamatan TK III Rp.
350.000,-
- Resiko Bahaya Keselamatan TK IV Rp.
200.000,-
0 komentar:
Posting Komentar