Bea Materai


Dasar :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Bea Tarif Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai

Materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)                             untuk nilai > Rp. 1.000.000,-
Materai Rp. 3.000,00 (enam ribu rupiah)                             untuk nilai < Rp. 1.000.000,-
Tidak kena biaya materai     

0 komentar:

Posting Komentar