Dasar :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2000 Tentang Perubahan Bea Tarif Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan
Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai
Materai
Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk
nilai > Rp. 1.000.000,-
Materai
Rp. 3.000,00 (enam ribu rupiah) untuk
nilai < Rp. 1.000.000,-
Tidak kena biaya
materai
0 komentar:
Posting Komentar